WORKSHOP PENGGUNAAN APLIKASI ISIAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) oleh FAKULTAS HUKUM UMSU di BUKA LANGSUNG OLEH WAKIL REKTOR – Dr. Muhammad Arifin, SH., M.Hum di Dampingi oleh Dekan. Dr. Ida Hanifah, SH., MH, Wakil Dekan-I. Faisal, SH., M.Hum, dan Wakil Dekan-III Zainuddin, SH., MH serta Ka. Bagian Ilmu Hukum, Ka. Lembaga Hukum, Ka. Jurnal Ilmu Hukum, Staf IT Fakultas Hukum di ruang Ka. Bagian Lt. I Gd. C Fakultas Hukum Jl. Kapten Muchtar Basri No. 3 Medan Senin. 8/7/2019.
Dalam sambutannya Wakil Rektor-I menjelaskan bahwa surat keterangan pendampingan ijazah (SKPI) ini dapat berupa sertifikat kegiatan-kegiatan yang bersifat Akademik maupun Non Akademik, pemberlakukan SKPI ini di Fakultas Hukum UMSU berlaku bagi Mahasiswa mulai Stambuk 2016. ada emapt kategori penilaian yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yaitu: 1. Al-Islam Kemuhammadiyah, 2. Bahasa (Inggris), 3. Kewirausahaan, 4. Keahlian Program Studi. yang poin 4. ini merupakan spesialisasi program studi yang harus dikeluarkan oleh masing-masing Fakultas Khususnya Fakultas Hukum seperti: Keahlian Pembuatan Kontrak, studi intensif Hukum Waris, pemberkasan perkara dll.