Perjanjian kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat Indonesia di luar negeri, serta penguatan penegakan hukum melalui kerja sama akademik dan sosial kemasyarakatan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perlindungan warga negara Indonesia, khususnya komunitas masyarakat Indonesia yang berada di Pulau Pinang, Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Atikah Rahmi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum UMSU, untuk berkontribusi secara nyata dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban hukum serta meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat migran.

Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, diskusi akademik, pendampingan hukum, serta pengembangan program kolaboratif antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi masyarakat Indonesia di luar negeri. Sinergi tersebut diharapkan menjadi sarana efektif dalam memperkuat akses terhadap informasi hukum bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi Fakultas Hukum UMSU dalam memperluas peran tridarma perguruan tinggi pada level internasional, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan penguatan jaringan kelembagaan di bidang hukum.
Melalui kemitraan ini, diharapkan terbangun kolaborasi berkelanjutan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia di Pulau Pinang serta memperkuat posisi akademisi Indonesia dalam mendukung upaya perlindungan hukum warga negara di luar negeri.


