Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr. Cynthia Hadita, S.H., M.H., hadir sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., yang diselenggarakan di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026. Perkara tersebut merupakan bagian dari proses peradilan koneksitas yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Adapun perkara dugaan dalam persidangan Perkara
Koneksitas Nomor: 32-K/PMT.II/AL/XII/2025 pada Pengadilan Militer Tinggi I
Jakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot
orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Dalam kapasitasnya sebagai ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Cynthia Hadita, SH, MH memberikan pendapat ilmiah dari perspektif Hukum Administrasi Negara terkait prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), sumber kewenangan pejabat pemerintahan melalui atribusi, delegasi, dan mandat, penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta konsep penyalahgunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keterangan ahli juga menguraikan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana, termasuk mekanisme pengawasan oleh APIP dan pengujian penyalahgunaan wewenang melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam keterangannya, Dr. Cynthia Hadita menegaskan bahwa dalam negara hukum, tindakan pejabat pemerintahan harus dinilai terlebih dahulu berdasarkan aspek legalitas kewenangan, prosedur, dan tujuan penggunaan kewenangan. Ia juga menjelaskan perkembangan hukum administrasi negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara yang bersifat nyata (actual loss) serta perlunya kehati-hatian dalam membedakan persoalan administrasi pemerintahan dengan pertanggungjawaban pidana.
Keikutsertaan Dr. Cynthia Hadita sebagai ahli dalam persidangan tersebut menunjukkan kontribusi nyata sivitas akademika Fakultas Hukum UMSU dalam mendukung penegakan hukum melalui pemberian keterangan ilmiah yang objektif dan berbasis keilmuan.
Peran akademisi sebagai ahli di pengadilan merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan ilmu hukum, serta penyelesaian persoalan hukum di tingkat nasional.

