BSU Rp600.000 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Cek Lewat Bank Himbara
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada jutaan pekerja aktif. Kabar gembira ini diumumkan resmi pada Selasa, 24 Juni 2025, oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari target 3,6 juta penerima tahap pertama, sebanyak 2,45 juta pekerja sudah menerima dana bantuan langsung ke rekening mereka.
Bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Selain itu, penyaluran melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN mempermudah proses pencairan.
Namun, tak semua pekerja akan langsung mendapatkan bantuan. Sebagian masih dalam proses verifikasi dan dijadwalkan akan menerima BSU pada tahap berikutnya.
Syarat Penerima BSU Rp600.000 2025
Tidak semua pekerja mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa syarat utama agar bantuan tepat sasaran:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Bukan penerima program bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau BLT Dana Desa
- Jika memenuhi syarat di atas, peluang untuk menerima BSU cukup besar.
Cara Cek BSU Rp600.000 Sudah Cair atau Belum
Cek status penerimaan bantuan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun SIAPKerja. Jika belum punya, daftar terlebih dahulu.
- Isi dan lengkapi profil dengan data yang benar
- Status BSU akan muncul di dashboard jika Anda termasuk penerima
Cara Cek BSU Rp600.000 Lewat Rekening Bank Himbara
- Buka aplikasi mobile banking sesuai bank Himbara kamu (Livin’ by Mandiri, BRI Mobile, aplikasi wondr untuk BNI, dll)
- Login dan pilih menu tabungan atau mutasi rekening
- Cek transaksi terbaru, jika BSU sudah cair maka akan terlihat dana masuk sebesar Rp600.000 dengan keterangan seperti “BSU 2025”
BSU Rp600.000 tahun 2025 telah mulai cair ke rekening 2,45 juta pekerja melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.