Cek Batas Usia Anak di Medsos Diatur dalam PP 17 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini hadir sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Selain itu, PP ini mengatur secara jelas batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya. Hal ini penting mengingat semakin banyak anak yang menggunakan internet dan media sosial setiap harinya. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan dapat melindungi anak dari dampak negatif dunia maya. Simak batas usia anak untuk akses media sosial dan layanan digital!
Batas Usia Anak Mengakses Media Sosial Menurut PP 17 Tahun 2025
-
Usia di Bawah 13 Tahun
Anak-anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak. Namun, akses ini harus disertai dengan izin orang tua.
-
Usia 13 hingga 15 Tahun
Anak dalam rentang usia ini dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang. Namun, tetap diperlukan persetujuan dari orang tua atau wali sebelum mereka bisa menggunakan layanan tersebut.
-
Usia 16 hingga 17 Tahun
Remaja usia 16 sampai 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum. Namun, mereka tetap harus mendapatkan izin orang tua untuk memiliki akun dan mengakses layanan tersebut
Tujuan dan Manfaat PP 17 Tahun 2025 untuk Perlindungan Anak
-
Menciptakan Ruang Digital Aman dan Ramah Anak
PP ini bertujuan untuk membangun lingkungan digital yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung tumbuh kembang anak secara positif. Selain itu, aturan ini mengharuskan penyelenggara platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.
-
Mencegah Dampak Negatif Media Sosial
Dengan adanya batasan usia dan pengawasan orang tua, diharapkan anak-anak terhindar dari konten negatif, risiko adiksi digital, dan eksploitasi data pribadi.
-
Meningkatkan Kesadaran Orang Tua dan Masyarakat
PP ini juga mendorong literasi digital bagi orang tua agar mereka dapat mendampingi anak-anak dengan bijak saat menggunakan internet.