Medan, 01 Juli 2022. Ketua Mahkamah Syariah T. Swandi SHI MH pada kuliah umum yang berlangsung selama satu jam itu menjelaskan peran mahkamah syariah dan kewenangannya dalam penanganan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Dijelaskan, bahwa Mahkamah Syariah menjalankan syariat Islam dalam bidang ahwal syakhsyiyah, muamalah, dan jinayah yang kemudian diatur dalam Qanun Aceh.
Terkait Jinayah diartikan dengan aturan yang mengatur tentang kejahatan (jarimah) dan hukuman (uqubat). Dengan pengaturan hukum pidana ini diharapkan dapat menjamin keamanan dari kebutuhan hidup yang merupakan tujuan utama dari Syariah sebagai kebutuhan primer yang meliputi, melihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kemudian terwujudnya keperluan-keperluan hidup yang bersifat hajjiyat (sekunder) dan terpenuhinya kebaikan-kebaikann(tahsiniyyat).
Usai kuliah umum banyak mahasiswa yang menyampaikan pertanyaan yang menarik. Pertanyaan yang bagus dan diluar prediksi itu sebagai gambaran materi yang disampaikan menarik sebagai menjawab rasa ingin tahun mahasiswa khususnya terkait dengan Jinayah. Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU keberadaan Mahkamah Syariah dengan Qanun Aceh itu tentu saja menjadi amatan yang menarik. (Syaifulh)