Selasa, 13 September 2022. Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU dengan Narasumber Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dengan Materi yaitu “Moderenisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia” di Aula Fakultas Hukum UMSU, yang di Moderatori oleh dosen Fakultas Hukum UMSU Ismail Koto, S.H., M.H
Kehadiran Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum yang memberikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum UMSU, didampingi oleh Jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hadir juga Wakil Rektor II, Prof. Dr. Akrim, M.Pd serta Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H., M.H.
Peserta Kuliah Umum yang hadir pada kesempatan ini merupakan para Mahasiswa/i Fakultas Hukum. Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum memaparkan materi-materi seperti, Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara, Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Perkara Kamar TUN, Moderenisasi PTUN dan Kemajuan Peradaban Hukum.
Beliau juga menyampaikan pesan disela kuliah umum yang khususnya bagi Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU yaitu Dunia Hukum termasuk PERATUN akan memasuki generasi Ketiga seperti lahirnya digitalisasi pemerintahan dan digitalisasi peradilan, yang mana para Mahasiswa agar mempersiapkan diri dengan perubahan tersebut, dengan cara menguasai ICT, materi hukum dan menjaga Integritas.
Di akhir penutupan Kuliah Umum Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum menyampaikan “Berilmu dan Mengamalkan Ilmu adalah dua hal yang tak hanya cukup dengan memahami teori, tapi terjun ke lapangan, dan disana mungkin kita terseret, hanyut, tapi berusaha lagi dan lagi untuk memahami sebuah fenomena”