Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result
Home Opini

Pengertian Sengketa Pilkada Besarta Alur Penyelesaiannya

Annisa by Annisa
Februari 6, 2025
in Opini
0
Pengertian Sengketa Pilkada Besarta Alur Penyelesaiannya

Pengertian Sengketa Pilkada Besarta Alur Penyelesaiannya

Pengertian Sengketa Pilkada Beserta Alur Penyelesaiannya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi di tingkat lokal yang memilih pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, seperti halnya proses demokrasi lainnya, Pilkada tidak selalu berjalan mulus.

Sengketa Pilkada seringkali menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika politik ini. Lantas, apa sebenarnya sengketa Pilkada itu, dan bagaimana alur penyelesaiannya? Mari kita bahas bersama-sama.

Apa Itu Sengketa Pilkada?

Sengketa Pilkada adalah perselisihan yang terjadi antara peserta Pilkada atau antara peserta dengan penyelenggara Pilkada akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Sengketa ini bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada.

Secara umum, istilah sengketa seringkali disamakan dengan konflik atau perselisihan. Namun, dalam konteks Pilkada, sengketa memiliki makna yang lebih spesifik, yaitu perbedaan pendapat atau penolakan pengakuan terkait dengan hasil atau proses Pilkada.

Alur Penyelesaian Sengketa Pilkada

Penyelesaian sengketa Pilkada dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Berikut adalah alur umum penyelesaian sengketa Pilkada:

  1. Pengajuan Sengketa

    Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke lembaga yang berwenang. Misalnya, sengketa proses pemilu dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

  2. Verifikasi dan Pemeriksaan

    Setelah pengajuan, lembaga yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap bukti dan dokumen yang disampaikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sengketa yang diajukan memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.

  3. Sidang dan Pembuktian

    Jika verifikasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah sidang. Dalam sidang ini, masing-masing pihak akan mempresentasikan argumen dan bukti mereka.

    Pihak yang mengajukan sengketa (penggugat) dan pihak yang digugat (tergugat) akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang mendukung posisi mereka.

  4. Putusan

    Setelah proses sidang dan pembuktian, lembaga yang berwenang akan mengeluarkan putusan. Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Putusan tersebut akan menentukan apakah sengketa tersebut diterima atau ditolak, serta langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.

Tags: Alur Penyelesaian Sengketa PilkadaApa Itu Sengketa PilkadapemiluPengertian Sengketa PilkadapilkadaSengketa Pilkada
ShareTweetPin
Annisa

Annisa

Related Posts

Jenis-Jenis Sumber Hukum di Indonesia
Opini

Jenis-Jenis Sumber Hukum di Indonesia

Februari 5, 2025
Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Hukum
Opini

Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Hukum

Januari 31, 2025
Arti Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1
Opini

Arti Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1

Januari 30, 2025
Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Opini

Jenis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Januari 25, 2025
Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google
Opini

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Januari 24, 2025
Hukum Romawi Sejarah, Ciri dan Peninggalannya
Opini

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Januari 22, 2025
Load More
Next Post

Direktur Litigasi dan Non Litigasi KEMENKUM RI Kunjungi Fakultas Hukum UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Contoh Sikap Sila ke 1 Sampai 5 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

    Contoh Sikap Sila ke 1 Sampai 5 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhineka Tunggal Ika: Pengertian, Arti, Makna, dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang, dan Dampak Positifnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Mata Kuliah Dosen
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • KRSS
      • Ganjil
      • Genap
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.